1.30.2009

JARINGAN KELEMBAGAAN HUHAMMADIYAH

. 1.30.2009

JARINGAN KELEMBAGAAN
HUHAMMADIYAH


PENGANTAR

MUHAMMADIYAH bukan hanya sekedar menyandang nama besar. Sebagai sebuah organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, Muhammadiyah secara nyata memiliki jaringan struktural yang cukup kuat dan luas di seluruh wilayah negeri ini, yang sangat menunjang gerak dakwah Islamiyah yang dilakukannya. Jaringan struktural Muhammadiyah tersebut tersebar dan berjenjang dalam beberapa level yang mempunyai kewenangan di wilayah kerjanya masing-masing.

Jaringan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia tersebut merupakan potensi yang sangat besar untuk membangun ummat dan bangsa ini menuju masyarakat utama dalam bentuk sinergi dan jaringan yang kuat di berbagai bidang. Di samping itu, jaringan struktural tersebut merupakan kontribusi Muhammadiyah yang sangat besar dalam mengakomodasikan warga bangsa ini menyalurkan berbagai aspirasi yang dimilikinya.


PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

PIMPINAN Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus dan majelis-majelis atau lembaga-lembaga yang berfungsi secara praktis untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat pusat dan juga mengkoordinasikan seluruh aktivitas dakwah Islamiyah secara spesifik di Indonwsia. Proses kaderisasi dalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga dilakukan secara intensif melalui organisasi-organisasi otonom Muhammadiyah di level pusat yang mempunyai segmentasi tersendiri.

Pengambilan keputusan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Muktamar Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut. Muktamar Muhammadiyah melibatkan seluruh Pimpinan Daerah dan Wilayah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut.


PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

PIMPINAN Wilayah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat propinsi. Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah propinsi tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah propinsi tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus dan majelis-majelis atau lembaga-lembaga yang berfungsi secara praktis untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat propinsi. Proses kaderisasi juga dilakukan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah secara intensif melalui organisasi-organisasi otonom Muhammadiyah di level wilayah atau propinsi yang mempunyai segmentasi tersendiri.

Pengambilan keputusan di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Musyawarah Wilayah Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut. Musyawarah Wilayah Muhammadiyah melibatkan seluruh Pimpinan Daerah Muhammadiyah di wilayah propinsi tersebut.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam melakukan gerakan dakwah juga bekerjasama dengan elemen-elemen lain dalam masyarakat, baik pemerintah daerah tingkat I, organisasi masyarakat lain, LSM, dan sebagainya.


PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH

PIMPINAN Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kabupaten tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kabupaten tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus dan majelis-majelis atau lembaga-lembaga yang berfungsi secara praktis untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat daerah atau kabupaten. Sebagaimana di ranting dan cabang, proses kaderisasi dalam Pimpinan Daerah Muhammadiyah juga dilakukan secara intensif melalui organisasi-organisasi otonom di level daerah yang mempunyai segmentasi tersendiri.

Pengambilan keputusan di Pimpinan Daerah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Musyawarah Daerah Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Daerah Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut. Musyawarah Daerah Muhammadiyah melibatkan seluruh Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah dalam melakukan gerakan dakwah juga berkerjasama dengan elemen-elemen lain dalam masyarakat, baik pemerintah daerah tingkat II, organisasi masyarakat lain, LSM, dan sebagainya.


PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH

PIMPINAN Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus dan badan-badan yang berfungsi untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat cabang atau kecamatan. Sebagaimana di level ranting, proses kaderisasi dalam Pimpinan Cabang Muhammadiyah juga dilakukan secara intensif melalui organisasi otonom Muhammadiyah di level cabang yang mempunyai segmentasi tersendiri.

Sebagaimana dalam level ranting, Pengambilan keputusan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Musyawarah Cabang Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Cabang Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kecamatan tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut. Musyawarah Cabang Muhammadiyah melibatkan seluruh Pimpinan Ranting Muhammadiyah di wilayah cabang atau kecamatan tersebut.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah dalam melakukan gerakan dakwah juga berkerjasama dengan elemen-elemen lain dalam masyarakat, baik pemerintah daerah tingkat kecamatan, organisasi masyarakat lain, LSM, dan sebagainya.


PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH

PIMPINAN Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat desa, dan merupakan ujung tombak bagi gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan Muhammadiyah, karena Pimpinan Ranting Muhammadiyah menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan warga Muhammadiyah. Sebagai ujung tombak dari gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah kekuatan paling nyata dimiliki Muhammadiyah, karena di level inilah sebenarnya basis-basis gerakan Muhammadiyah bisa dilaksanakan secara nyata.

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan ranting Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus yang berfungsi untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat ranting atau desa. Di samping itu, untuk proses kaderisasi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah di juga melakukan pembinaan dan kaderisasi mellaui organisasi-organisasi otonom Muhammadiyah di lwvel ranting yang mempunyai segmentasi tersendiri, seperti Aisyiyah (yang bergerak dalam dakwah Islamiyah di kalangan wanitaatau ibu-ibu), Pemuda Muhammadiyah (yang bergerak dalam dakwah Islamiyah di kalangan pemuda), Nasyi’atul Aisyiyah (yang bergerak dalam dakwah Islamiyah di kalangan wanita-wanita muda), Ikatan Remaja Muhammadiyah (yang bergerak dalam dakwah Islamiyah di kalangan remaja dan pelajar).

Pengambilan keputusan di Pimpinan Ranting Muhammadiyah dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Musyawarah Ranting Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Ranting Muhammadiyah, program dakwah Muhammadiyah, mengevalusasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut. Musyawarah Ranting Muhammadiyah melibatkan seluruh warga Muhammadiyah di wilayah ranting atau desa tersebut.

Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam melakukan gerakan dakwah juga bekerjasama dengan elemen-elemen lain dalam masyarkat, baik pemerintahan desa, organisasi masyarakat lain, LSM, dan sebagainya.


JAMA’AH MUHAMMADIYAH

SELAIN jalur-jalur struktural yang dimilikinya, Muhammadiyah juga mempunyai kelompok-kelompok yang tersebar di tengah masyarkat dalam bentuk Jama’ah Muhammadiyah. Jama’ah Muhammadiyah merupakan lini di luar jalur-jalur struktural Muhammadiyah yang secara nyata melaksanakan gerakan dakwah Islamiyah yang sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah di tengah Masyarakat.

Biasanya, Jama’ah Muhammadiyah bergerak dalam skala mikro di tengah masyarakat melalui masjid-masjid sebagai basis aktivitas. Aktivitas dakwah yang dilaksanakan dalam Jama’ah Muhammadiyah pun bermacam-macam, seperti pengajian, bakti sosial, infaq, zakat, shodaqoh, dan lain-lain.

Jama’ah Muhammadiyah tersebar di tengah-tengah masyarakat melaksanakan aktivitas riil yang responsive bagi persoalan yang tumbuh di kalangan masyarakat. Jama’ah Muhammadiyah terdapat di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ada beberapa Jama’ah Muhammadiyah yang tersebar di luar negeri, terutama di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Brunei, Thailand, Singapura, dan Philipina.


STRUKTUR FUNGSIONAL MUHAMMADIYAH

STRUKTUR fungsional di lingkungan Muhammadiyah meliputi seluruh majelis/lembaga/badan/biro yang menangani program-program tertentu di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah. Masing-masing level pimpinan persyarikatan Muhammadiyah (baik Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Pimpinan Wilayah Muhammdiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah maupun Pimpinan Cabang Muhammadiyah) memiliki majelis/badan/lembaga yang menangani program-program tertentu di lingkungan wilayah kerjanya.


PEMBANTU PIMPINAN PERSYARIKATAN

MAJELIS/LEMBAGA/BADAN/BIRO


UNTUK
membantu pimpinan Persyarikatan melaksanakan program-program persyarikatan, dibentuk satuan organisasi Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga/ Badan/Biro) yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

Majelis adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

Lembaga adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dalam bidang tertentu.

Badan/Biro adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas membantu penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan.


FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG PEMBANTU PIMPINAN


MAJELIS
berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan. Majelis bertugas secara operasional menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Majelis berwenang mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.

Lembaga berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwengan mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan.

Badan/Biro berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro berwenang memberi tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan.


MAJELIS/LEMBAGA/BADAN/BIRO

DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

MAJELIS TABLIGH DAN DAKWAH KHUSUS


Majelis ini mempunyai tugas pokok untuk memimpin pelaksanaan dakwah Islamiyah di bidang tabligh secara terencana dan dalam program yang jelas meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah yang tidak termasuk dalam bidang tugas majelis atau badan-badan lainnya di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Tugas Dakwah Khusus yang dimaksud adalah melakukan dakwah Islamiyah di tempat-tempat terpencil yang memerlukan strategi khusus dalam pelaksanaan dakwah.



MAJELIS TARJIH DAN TAJDID


Majelis ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

a. Mempergiat dan memperdalam pengkajian ajaran Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

b. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.

c. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam.

d. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.

e. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.


MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI, PENELITIAN DAN PEGEMBANGAN

Majelis ini bertugas:

a. Memajukan dan memperbaharui pendidikan tinggi, mgnembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempergiat penelitian sesuai ajaran Islam (ART : Pasal 3 ayat 5).

b. Meningkatkan dan membuat standarisasi kesejahteraan pengelola perguruan tinggi.

c. Merealisasikan perguruan tinggi sebagai sarana da’wah dan perkaderan.


MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Majelis ini bertugas:

  1. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dasar dan menengah.
  2. Merealisasikan amal usaha pendidikan sebagai sarana da’wah dan perkaderan.
  3. Mengusahakan peningkatan dan standarisasi kesejahteraan pengelola amal usaha pendidikan dasar dan menengah.

MAJELIS PENDIDIKAN KADER

Tugas pokok Majelis ini adalah:

a. Mengembangkan system dan melaksanakan perkaderan di semua tingkatan.

b. Membina dan menggerakkan angkatan muda Muhammadiyah segingga menjadi muslim yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.

c. Mengkoordinasi transformasi kader baik intern maupun ekstern.

d. Mengembangkan data base kader sesuai dengan keahliannya.


MAJELIS KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Majelis ini mempunyai tugas pokok:

a. Menggerakkan dan menghidup-hidupkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa dalam bidang kesehatan, sosial, pengembangan, masyarakat, dan keluarga sejahtera.

b. Mengembangkan amal usaha dalam bidang kesehatan, sosial, dan pengembangan masyarakat.

c. Merealisasikan amal usaha sebagai sarana da’wah dan perkaderan.


MAJELIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN

Majelis ini mempunyai tugas pokok

a. Menggembirakan dan membimbing masyarakat untuk berwadaf serta membangun dan memelihara tempat ibadah.

b. Membimbing masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.

c. Membuat tuntunan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan hibah dan wakaf tidak bergerak.


MAJELIS EKONOMI

Majelis ini mempunyai tugas pokok membimbing masyarakat kearah kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, mengembangkan dan mengkoordinasi jaringan pengusaha muslim sehingga berkontribusi terhadap Muhammadiyah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha.


LEMBAGA HIKMAH DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI

Mempunyai tugas pokok:

a. Menumbuhkan dan meningkatkan kekeluargaan Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah.

b. Mengkaji, meneliti, dan memberikan masukan mengenai masalah-masalah kenegaraan.

c. Mengadakan bimbingan dengan lembaga-lembaga internasional sehingga terjadi sinergi yang positif dalam da’wah Islam.

d. Memantapkan kesatuan dan persatuan bangsa serta peran serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


LEMBAGA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Mempunyai tugas pokok:

a. Menanamkan kesadaran agar tuntunan dan peraturan Islam diamalkan dalam masyarakat.

b. Menanamkan kesadaran agar peraturan dan perundangan dilaksanakan dalam masyarakat.

c. Memberikan advokasi dan pembelaan terhadap masyarakat yang perlu mendapatkannya.


LEMBAGA PENGEMBANGAN TENAGA PROFESI

Tugas pokok lembaga ini:

a. Mengembangkan dan meningkatkan keprofesionalan/keahlian tenaga amal usaha.

b. Mengembangkan dan meningkatkan keahlian/ketrampilan masyarkat dalam bidang tertentu.


LEMBAGA SENI DAN BUDAYA

Lembaga ini mempunyai tugas pokok memajukan dan memperbaharui kebudayaan dan seni sesuai dengan ajaran Islam.


LEMBAGA PEMBERDAYAAN BURUH, TANI DAN NELAYAN

Lembagai ni mempunyai tugas pokok membina dan memberdayakan petani, nelayan, pedagang kecil dan buruh untuk meningkatkan taraf hidupnya.


LEMBAGA STUDI DAN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP

Lembaga ini bertugas melakukan berbagai strudi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyadaran tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan upaya-upaya untuk pemeliharaan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.


LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Lembaga ini bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan shadaqoh dari masyarakat Islam umumnya dan warga Muhammadiyah.


LEMBAGA PEMBINA DAN PENGAWAS KEUANGAN

Bertugas:

a. Menyusun dan memasyarakatkan system pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.

b. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Persyariktan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.

c. Melakukan kajian tentang system keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijakan keuangan.


0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Blog Design By

Zie